Pj Gubernur NTB Lantik Pj Bupati Lotim dan Walikota Bima

Pj Gubernur NTB Lantik Pj Bupati Lotim dan Walikota Bima

Seiring berakhirnya masa jabatan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Wakil Bupati Rumaksi, dan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dan Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, S.H masa Bakti 2018-2023, Pj. Gubernur NTB, Drs. H. L. Gita Ariadi, M.Si melantik Drs. H. Juani Taofik, M.AP sebagai Penjabat Bupati Lombok Timur dan Ir. H. Muhammad Rum sebagai Penjabat Walikota Bima.

Prosesi pelantikan berlangsung di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram pada Selasa 26 September 2023. Pelantikan tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, Walikota dan Wakil Walikota Bima dan Forkopimda Provinsi NTB.

Dalam sambutannya Pj. Gubernur NTB yang akrab disapa Miq Gite mengatakan, pelantikan Penjabat Bupati dan Walikota adalah untuk melanjutkan kepemimpinan kepala daerah sebelumnya, untuk menahkodai Kabupaten Lombok Timur dan Kota Bima, menuju daerah yang semakin maju sesuai Visi-Misi pembangunan daerahnya. Dengan harapan dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, untuk membangun masa depan daerah yang semakin Maju Melaju.

Penunjukan penjabat Bupati dan Walikota ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan menunggu pelaksanaan pelantikan Bupati/Wakil bupati dan Walikota/Wakil Walikota terpilih pada tahun 2024 mendatang.

Miq Gite mengingatkan Penjabat Bupati dan Walikota yang telah dilantik, untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan wewenangnya, sesuai dengan yang telah ditentukan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pemilukada di daerah, serta menjaga netralitas ASN.

Ada 4 hal yang dilarang untuk dilakukan penjabat kepala daerah selama menjabat sesuai perundang-undangan yang berlaku, antara lain: melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.

Namun demikian, lanjut Miq Gite, pasal yang sama juga menyebutkan, larangan tersebut dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Mendagri.

Miq Gite berharap sekaligus menjadi perhatian serius bagi penjabat kepala daerah terpilih, agar bisa membantu Pemerintah Provinsi dalam memastikan penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang dapat berjalan dengan baik di wilayahnya masing-masing, dengan menciptakan kamtibmas yang kondusif, dalam rangka mewujudkan pemilu yang aman dan damai di wilayah provinsi nusa tenggara barat.

Di akhir sambutannya Miq Gite juga mengingatkan Penjabat Bupati dan Walikota, untuk senantiasa menjaga netralitas ASN, dengan tidak terlibat dalam kegiatan “politik praktis”, dan tetap fokus pada tupoksinya masing-masing dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Untuk itu, pemerintah daerah bersama DPRD dan segenap elemen masyarakatnya harus saling bahu membahu, saling mendukung satu sama lainnya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah masing-masing dapat berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti.

Selamat kepada Drs. H. Juani Taofik, map dan Ir. H. Muhammad Rum, yang telah dilantik sebagai Penjabat Bupati Lombok Timur dan Penjabat Walikota Bima. Selamat mengemban amanah untuk bekerja, berkarya dan berkhidmat dalam membangun daerahnya masing-masing.

Terima kasih dan penghargaan kepada Bupati/Wakil Bupati Lombok Timur Periode 2018 – 2023 dan Walikota/Wakil Walikota Bima Periode 2018 – 2023, atas kinerja dan dedikasinya selama mengemban amanah memimpin Kabupaten Lombok Timur dan Kota Bima. (Mawardi, Photo : Jibeng : Gunadi)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *