Transformasi Digital dan Efisiensi, Gubernur NTB Ajukan Perubahan Struktur OPD
Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB. Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Kesatu DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024/2025, Selasa (22/4).
Dalam paparannya, Gubernur Iqbal menekankan bahwa perampingan struktur organisasi dilakukan untuk membentuk tata kelola pemerintahan yang adaptif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat.
“Melalui perubahan ini, kita ingin menciptakan organisasi pemerintahan daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, right sizing, tidak boros anggaran, berbasis pada kinerja, dan kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, langkah ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengatur agar belanja pegawai dan operasional tidak melebihi 30 persen dari total APBD. Pemerintah pusat memberikan masa transisi hingga 1 Januari 2027 untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Artinya, pemerintah daerah harus sudah mencapai batas maksimal belanja 30 persen pada 1 Januari 2027,” jelas Gubernur.
Selain efisiensi kelembagaan, transformasi digital juga menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang diusung. Dalam kerangka ini, pengawalan proses digitalisasi pemerintahan akan dialihkan dari Dinas Komunikasi dan Informatika kepada Biro Administrasi Pimpinan (Adpim), sebagai bentuk penguatan koordinasi dan pengawasan langsung oleh pimpinan daerah.
“Dalam konsep perampingan yang kami lakukan, tugas mengawal transformasi digital yang semula dilokalisasi di Dinas Kominfo, akan kami tempatkan di bawah Adpim, sehingga Gubernur bisa langsung memimpin proses transformasi digital,” pungkasnya.
Dipost oleh PPID user pada 22 Apr 2025
3