Reformasi Layanan dan RPJMD Baru : Pemprov NTB Kukuhkan Visi "Makmur Mendunia"
Setelah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-14 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Pemprov NTB mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025–2029.
Pengajuan Raperda disampaikan langsung oleh Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, dalam Rapat Paripurna Kesatu DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB pada Senin, (30/6).
Dalam laporannya, Gubernur menyampaikan bahwa realisasi pendapatan Pemprov NTB tahun 2024 mencapai Rp6,737 triliun atau 98,27 persen dari target, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan terjadi pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah. Sementara itu, saldo anggaran lebih (SAL) tahun 2024 tercatat sebesar Rp167,675 miliar.
Total aset Pemprov NTB mencapai Rp14,141 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp1,022 triliun. Ekuitas per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp13,119 triliun. Namun, pada periode yang sama, Provinsi NTB mengalami defisit Laporan Operasional (LO) sebesar Rp212,502 miliar, dengan saldo kas akhir tahun sebesar Rp170,657 miliar.
Gubernur juga menekankan komitmen untuk melakukan reformasi tata kelola, terutama dalam hal biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP) dan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB.
“Kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi akan melakukan pembenahan berkaitan dengan tata kelola biaya penyelenggaraan pendidikan melalui perubahan regulasi, termasuk tata kelolanya secara teknis. Selain itu, juga akan dilakukan perbaikan tata kelola keuangan RSUD Provinsi NTB, termasuk penyesuaian susunan dewan pengawas agar ke depan diisi oleh kalangan profesional,” jelasnya.
Terkait Raperda RPJMD 2025–2029, Gubernur memaparkan visi pembangunan lima tahunan, yakni “NTB Makmur Mendunia”, yang diwujudkan melalui tiga agenda utama: pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, dan pengembangan sektor pariwisata berkelas dunia.
“Secara konkret, pelaksanaan pencapaian tujuan RPJMD Tahun 2025–2029 diimplementasikan melalui 10 program unggulan sebagai prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu: NTB Sehat dan Cerdas, Desa Berdaya, NTB Inklusif, NTB Agromaritim, NTB Pariwisata Berkualitas, E-Mania (Ekraf Mendunia), NTB Terampil dan Tangkas, NTB Lestari Berkelanjutan, NTB Good and Smart Governance, serta NTB Connected,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Provinsi NTB juga menyetujui satu Raperda lainnya, yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB. Persetujuan ini mendapat apresiasi dari Gubernur.
“Tadi saya kira banyak catatan bagus yang disampaikan oleh Pansus. Salah satunya, jangan sampai dengan perampingan ini justru menjadi overload di dalam tugas-tugasnya. Ini saya catat dengan baik, saya rekam dengan baik di ingatan saya,” ujarnya.
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP., yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak dalam mendukung penataan birokrasi.
“Dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah ini, akan menambah payung hukum bagi kita semua dalam melaksanakan berbagai tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” ucapnya.
Ia juga berharap agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam mengakselerasi pembangunan daerah.
“Besar harapan kita, seluruh regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam forum sidang dewan yang terhormat ini benar-benar bisa berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan ke arah kemajuan,” pungkasnya.
Dipost oleh PPID user pada 30 Jun 2025
13