Presiden RI Joko Widodo menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023. Acara penyerahan dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. Secara virtual, Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah mengikuti kegiatan yang juga diikuti kementerian dan lembaga non-kementerian serta kepala daerah se-Indonesia tersebut.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 adalah instrumen yang digunakan pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia di tengah ketidakpastian global yang masih berlanjut di tahun depan. “Strategi besar, rencana besar yang kita siapkan betul-betul harus secara konsisten kita kerjakan di lapangan. Strategi besar dalam merespons tantangan ekonomi global tergambar untuk APBN 2023,” ujarnya.
Jokowi menambahkan, APBN dirancang untuk mampu mendorong kelanjutan pemulihan ekonomi nasional dan juga reformasi struktural sekaligus menjadi instrumen perlindungan sosial bagi masyarakat yang rentan. Untuk itu, Jokowi menyebut APBN 2023 difokuskan kepada enam hal. Pertama, penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kedua, akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial. Ketiga, melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, khususnya infrastruktur pendukung transformasi ekonomi. Selanjutnya yang keempat yakni pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru, termasuk Ibu Kota Nusantara. Kelima, revitalisasi industri. Keenam, pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.
Menutup arahannya, Jokowi kembali mendorong realisasi belanja pemerintah baik melalui APBN maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menggerakkan perekonomian Indonesia. “Percepat realisasi belanja di APBN maupun APBD, khususnya belanja modal dan belanja sosial,” pungkasnya. Jokowi menyerahkan DIPA secara langsung dan simbolis kepada 14 kementerian dan lembaga non-kementerian (K/L). Kemudian dilanjutkan dengan menyerahkan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah secara virtual kepada kepala daerah.