• Sun. Oct 13th, 2024

Informasi Dikecualikan

  • Home
  • Informasi Dikecualikan

Informasi Dikecualikan

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.

Untuk mengakses informasi dikecualikan, silahkan klik disini : Daftar Informasi Dikecualikan Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Pemprov. NTBĀ