Pj Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si menghadiri acara Deklarasi, Penandatanganan Komitmen Bersama dan MoU Lintas Sektor untuk Pencegahan Perkawinan Anak di NTB di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB pada Jumat, 3 Mei 2024.
Deklarasi dan penandatanganan ini disaksikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E.,M.Si.
Kegiatan ini salah satunya sebagai wujud keseriusan Pemerintah Provinsi NTB dalam menyikapi kenaikan angka perkawinan anak NTB sebesar 17,32% pada tahun 2023 berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik. Pemerintah Provinsi NTB pun telah mengeluarkan kebijakan pencegahan perkawinan anak yang dituangkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Pergub NTB Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026. Akan tetapi, dispensasi menjadi celah yang melanggengkan perkawinan anak.
Pj Gubernur NTB menyebut kondisi ini sebagai “Darurat Merariq Kodeq”. Ia mengatakan akan mencermati data tersebut secara saksama dan merumuskan bersama langkah inovatif untuk mengatasinya. Selain itu, Ia mengimbau para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk mengingatkan dan berkomitmen membuat awig-awig desa yang disertai sanksi sosialnya. Konsep “reward and punishment” dikatakan akan dijalankan dalam mengatasi pernikahan dini. Tak lupa Ia menyebut peran media sangat penting untuk mengedukasi masyarakat.
Dalam kegiatan ini, perwakilan Kepala Desa dan Lurah di NTB mendeklarasikan beberapa hal yang berisi komitmen dalam menyusun regulasi atau awig-awig “Stop Merariq Kodeq” di Provinsi NTB yang disertai sanksi sosial dan sanksi administratif. (Atikah, Photo : Adit)