Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah menyampaikan 1 (satu) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah.
Hal tersebut disampaikan Wagub NTB pada Rapat Paripurna I Masa Persidangan II DPRD Provinsi NTB bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Selasa, 9 Mei 2023.
“Diajukannya Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018, Tentang Konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah ini, kami pandang penting adanya dalam rangka memperkuat kapabilitas dan daya saing industri perbankan di indonesia, termasuk PT. Bank NTB Syariah sebagai bank pembangunan daerah,” jelas Wagub.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan untuk memperkuat permodalan dan mendorong konsolidasi perbankan melalui POJK Nomor: 12/pojk.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Ketentuan tersebut juga mengatur terkait kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp. 3 triliun paling lambat pada akhir tahun 2022 untuk bank umum dan pada akhir tahun 2024 untuk BPD. Penerbitan kebijakan tersebut juga hampir bersamaan dengan masuknya pandemi Covid-19 di Indonesia pada awal tahun 2020.
Karenanya, seluruh BPD harus memiliki strategi yang tepat untuk bisa mendorong pencapaian modal inti tersebut, salah satunya dengan pembentukan kelompok usaha inti, sebagaimana hasil penelitian bersama yang dilaksanakan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait dampak konsolidasi bank terhadap ketahanan perbankan Indonesia, melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).
“Kehadiran Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018, Tentang Konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah ini menjadi sangat penting dan strategis, sebagai payung hukum PT. Bank NTB Syariah untuk membuka ruang kerjasama Bank NTB dengan bank lainnya, sebagai upaya membentuk KUB dan mendorong pemenuhan modal inti Rp. 3 triliun,” tambah Wagub yang akrab disapa Umi Rohmi tersebut.
Hadirnya Raperda ini juga akan memudahkan PT. Bank NTB Syariah untuk selanjutnya dapat menjalin komunikasi dan penjajakan lebih lanjut dengan beberapa bank, sebagai calon perusahaan induk dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB).
“Selanjutnya, kiranya raperda ini dapat didiskusikan lebih intensif pada pembahasan-pembahasan berikutnya. Ini penting, sebagai ikhtiar kita bersama untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas dan aplikatif dapat kita persembahkan kepada masyarakat, dan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Nusa Tenggara Barat,” pungkasnya. (Sandy, Photo : Jun)