Mataram – Sebagai salah satu upaya menuntaskan masih adanya lahan enclave di proyek pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika, komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Haspara mempertemukan pihak pemerintah, ITDC dan masyarakat, Rabu, 14 Oktober 2020, di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. L. Gita Ariadi, M.Si, Kapolda NTB, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, pihak ITDC dan masyarakat pemilik lahan yang masih bersengketa.
Pertemuan tersebut dalam rangka pemaparan temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM. Dimana nantinya hasil dari investigasi Komnas HAM ini, akan disampaikan kepada Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, Direktur Utama PT ITDC, dan tim teknis penyelesaian percepatan permasalahan lahan di Mandalika.
Menanggapi hal tersebut, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan, hasil dari rekomendasi yang dibacakan Komnas HAM akan dibagikan kepada seluruh pihak, baik ITDC, Gubernur, kuasa hukum termasuk kepada para pihak yang menyampaikan pengaduan.
“Rekomendasi dari Komnas HAM ini juga akan disampaikan kepada lembaga-lembaga pemerintah yang kompeten, sehingga untuk selesainya permasalahan ini sangat diharapkan komitmen kita semua, untuk melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan,” ujar Sekda.
Sekda berharap pihak pengadu juga bisa segera untuk meyiapkan kelengkapan bukti alas hak tanah yang dipermasalahkan. “Mudah-mudahan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, kita sama-sama dapat memenuhinya dengan sebaik-baiknya. Atas nama Pemerintah Provinsi NTB kami sampaikan terimakasih,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolda NTB, Irjen Pol. M. Iqbal, mengatakan pihaknya pada prinsipnya menghormati dan akan menindaklanjuti hasil dari rekomendasi Komnas HAM dengan sebaik-baiknya.
“Prinsipnya Polda akan dengan sebaik-baiknya menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, terimakasih banyak untuk ketertiban dan maaf kalau misalnya ada ketidaknyamanan,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Haspara mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan pengaduan warga terkait dengan sengketa lahan di KEK Mandalika.
Beka memaparkan, temuan Komnas HAM ada beberapa bidang lahan yang memang harus dibayar oleh ITDC. Kemudian ada juga bidang-bidang lahan yang harus dilengkapi bukti-buktinya oleh pengadu, untuk kemudian disahkan dan sandingkan dengan data atau bukti yang dimiliki oleh ITDC.
Dijelaskan Beka, ada lahan yang memang secara kuat dimiliki oleh ITDC, setelah disandingkan dengan data atau dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh warga masyarakat itu secara garis besar. Untuk 15 orang pengadu dengan 17 bidang lahan berdasarkan hasil pemantauannya maka rekomendasi Komnas HAM adalah meminta kepada Gubernur untuk dapat menjalankan fungsinya dalam soal pemulihan korban.
“Kita minta pendekatan yang ada harus berbasis Hak Asasi Manusia, artinya mengedepankan harkat dan mertabat manusia tidak menggunakan pendekatan keamanan,” pintanya.
Ketika ada pelanggaran yang besar, lanjut Beka, maka Komnas HAM akan berkoordinasi dengan pihak yang lebih tinggi, supaya menjadi atensi semua pihak.
“Kita punya mekanisme dengan kepolisian, dengan ITDC pun demikian. Ketika ada laporan pelanggaran oleh ITDC, tentu Komnas akan menindaklanjuti baik dengan cara menegur langsung ITDC, maupun juga dengan komunikasi dengan atasannya,” tutup Beka. (Humas NTB)