Penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang saham Pengendali (Shareholder Agreement)

Penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang saham Pengendali (Shareholder Agreement)

Bank NTB Syariah bersama Bank Jawa Timur (Jatim) Tbk. secara resmi melakukan Penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang Saham (Shareholder Agreement) pada Rabu, 8 Mei 2024 bertempat di Ballroom Multazam, Kantor Pusat Bank NTB Syariah.

Hadir dalam kegiatan, Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Direktur Utama Bank NTB Syariah H. Kukuh Rahardjo dan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman, serta jajaran Direksi, Komisaris dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan dari kedua daerah turut hadir menjadi saksi dari kerjasama tersebut.

Dengan penandatangan shareholder agreement, Bank NTB Syariah secara bertahap menyelesaikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. POJK tersebut mewajibkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp3 triliun hingga akhir 2024.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan BPD untuk pemenuhan MIM yakni melalui konsolidasi BPD dalam bentuk kelompok usaha bank. Dengan skema KUB, bank anggota hanya perlu memenuhi MIM Rp1 triliun.

Pj Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si mengatakan, KUB ini tidak hanya sebatas kerjasama bank, akan tetapi bisa meluas kepada kerjasama antar daerah. Antara NTB dan Jawa Timur memiliki beberapa kesamaan yang memungkinkan kerjasama lebih luas. Mulai dari kemudahan konektivitas hingga kultur budaya masyarakatnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengapresiasi semangat Bank NTB Syariah dan Bank Jatim melakukan kerjasama ini. Kerjasama ini diyakini dapat mendongkrak usaha kedua bank yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Setelah melakukan penandatanganan kerjasama, kedua bank selanjutnya akan melakukan konsolidasi. Terakhir, proses KUB tinggal menunggu penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan. (biroadpimntb, Photo : Gun)

        

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *