Pj Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si menghadiri penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Berita Acara Serah Terima (BAST), dan Berita Acara Serah Terima Sementara (BASTS) antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kota Mataram, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram di Kantor Gubernur NTB pada Kamis, 22 Februari 2024.
Pemerintah Provinsi NTB menghibahkan aset berupa gedung dan lahan dengan rincian sebagai berikut: (1) aset di Jalan Langko dan Jalan Majapahit kepada Pemerintah Kota Mataram, (2) aset gedung Ditlantas kepada Kepolisian Daerah NTB, dan (3) aset di kawasan Kebun Kopi kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram. Selain itu, Pemerintah Kota Mataram juga meghibahkan aset kepada Pemerintah Provinsi NTB yaitu kawasan Kebun Kongok dan kawasan di Lingkar Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB.
Pj Gubernur NTB mengatakan penyerahan aset tersebut bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan yang menjadi kewenangan masing-masing.
“Mudah-mudahan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dapat untuk peningkatan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat,” harapnya.
Selain itu, Pj Gubernur NTB juga berharap dukungan seperti ini terus berkelanjutan untuk akselerasi pembangunan pemerintahan.Penandatanganan ini dihadiri dan disaksikan oleh Walikota Mataram, Wakapolda NTB, Pj Sekda Provinsi NTB, Sekda Kota Mataram, Kepala BPKAD Provinsi NTB, Kepala BKD Kota Mataram, Kepala dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Kota Mataram, dan Karo Hukum Setda Provinsi NTB. (Atikah, Photo : Jun)