Mataram – Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj Sitti Rohmi Djalilah menghadiri Sosialisasi dan Penyerahan Peraturan Gubernur Tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) Provinsi NTB, di Hotel Aston Inn, Rabu (16/12/20).
Momen kali ini sangat spesial sebab dilakukan secara virtual di dua tempat berbeda, antara Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Mengawali sambutan di tempat berbeda, Wagub mengungkapkan bahwa penghargaan yang diterima NTB hari ini juga sebagai salah satu kado Peringatan HUT ke-62 Provinsi NTB.
NTB menjadi provinsi pertama yang menetapkan peraturan Gubernur tentang RAD-PPM. Penetapan RAD-PPM merupakan bentuk keseriusan dan komitmen pemerintah Provinsi NTB dalam upaya mengurangi dan penghapusan merkuri pada sektor energi, sektor pertambangan emas skala kecil (PESK), atau lebih dikenal pertambangan rakyat dan sektor kesehatan. Hal ini tentunya semata-mata untuk keberlangsungan masyarakat dan lingkungan hidup khususnya di NTB.
Wagub NTB mengatakan, dari berbagai hasil penelitian secara geologi di NTB memiliki potensi adanya endapan logam seperti, emas dan logam dasar lainnya baik di Pulau Lombok dan Sumbawa. Kekayaan alam sumber daya mineral, khususnya logam logam emas itulah yang mendorong munculnya praktek Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Hal inilah yang mendasari kebijakan formalisasi dan kegiatan PESK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu kebijakan pemerintah Provinsi NTB dalam rangka peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, memberikan perlindungan terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, kemanan dan keselamatan umat manusia.
“Yang paling penting ke depannya adalah, upaya-upaya kita bersama, pemerintah pusat, pemerintah Provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, beserta pihak-pihak berkepentingan lainnya untuk melaksanakan RAN-PPM maupun RAD-PPM khususnya di NTB,” ungkap Umi Rohmi sapaan akrab Wagub NTB.
Saat yang sama, Umi Rohmi juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pemerintah pusat, United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Global Opportunities For Long-Term Development-Integrated Sound Management Of Mercury In Indonesia Artisanal and Small-Scale Gold Mining (Gold-Ismia) Project, yang telah menetapkan Kabupaten Lombok Barat sebagai salah satu dari enam lokasi project penghapusan penggunaan merkuri pada pertambangan emas skala kecil di Indonesia.
“Saya juga berterima kasih telah memperoleh dukungan kembali berupa ditetapkannya Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai lokasi proyek tambahan,” tutur Umi Rohmi.
Terakhir, menutup arahannya, Umi Rohmi berharap seluruh masyarakat dan juga aparat pemerintah bisa terus menjaga dan memperjuangkan kekayaan alam NTB dan Indonesia, demi warisan yang lebih baik kepada anak cucu kedepan.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PSLB3 LHK), Rosa Vivien Ratnawati menanggapi, kegiatan yang dilakukan secara virtual dan jarak jauh ini tetap memperhatikan protokol kesehatan dan jaga jarak. Isu merkuri memang menjadi isu yang menarik dibicarakan dan patut sama-sama dicari jalan keluarnya, bagaimana mengurangi bahkan dihapus.
“Marilah kita buat merkuri itu jadi sejarah, adajuga kabupaten di NTB yang sudah menyusun RAD-PPM dan jadi yang pertama di Indonesia, yaitu kabupaten Lombok Barat, saya apresiasi betul terhadap usaha NTB untuk menghapus merkuri secara perlahan sehingga tidak ditemui lagi di NTB bahkan di Indonesia,” ungkap Dirjen PSLB3 LHK.
Rosa Vivien juga menambahkan mengenal NTB punya komitmen yang kuat terhadap persoalan lingkungan. Ia juga mengimbau kepada seluruh kepala Dinas LHK yang hadir saat itu untuk mencontoh NTB dan Kabupaten Lombok Barat. Sebelum menutup sambutannya Rosa Vivien kembali memuji NTB.
“Bu Wagub keren, NTB keren, Lombok Barat keren, yang telah menyelesaikan RAD-PPM untuk pengurangan merkuri. Semoga apa yang sudah NTB buat bisa menjadi trigger untuk provinsi lainnya untuk menyelesaikan RAD-PPM,” pungkasnya. (Humas NTB)