Prestasi menggembirakan kembali diraih Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kali ini Pemprov NTB berhasil memperoleh penghargaan Anugerah Meritokrasi 2023 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan kategori Baik.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KASN Prof. Dr. Agus Pramusinto, M.D.A di Kraton Grand Ballroom Yogyakarta Marriot Hotel, Kamis 7 Desember 2023.
Pj Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si hadir didampingi Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB Irwan Jaya, S.Sos., M.Si yang sekaligus mewakili untuk menerima Penghargaan tersebut.
Penghargaan ini merupakan apresiasi yang diberikan oleh KASN terhadap keberhasilan instansi pusat maupun pemerintah daerah dalam menerapkan sistem merit pada manajemen ASN-nya.
Dalam sambutannya, Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto menyampaikan bahwa KASN telah menjalankan beberapa upaya pengawasan. Salah satunya melalui Penilaian terhadap Instansi Pemerintah dalam hal pelaksanaan sistem merit manajemen ASN.
“Kami telah melakukan penilaian terhadap 585 instansi pemerintah sejak tahun 2019 hingga tahun 2023 dan 54 persen diantaranya telah mencapai hasil kategori Baik ke atas,” ungkap Agus.
Selain Pemprov, ada 3 (tiga) Kabupaten di NTB yang juga memperoleh Anugerah Meritokrasi dengan Kategori Baik yaitu Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Bima.
Turut hadir sekaligus memberikan sambutan selamat datang pada acara tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Sebagai informasi, berdasarkan Rapat Pleno Penetapan Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit Semester 2 Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara KASN pada pertengahan November lalu, tercatat 143 instansi pemerintah yang termasuk dalam kategori baik dan sangat baik, terdiri atas 9 Kementerian, 13 Lembaga, 1 Alat Negara, 9 Provinsi, dan 111 kabupaten/kota.
Dipenghujung tahun 2023 menjelang usianya yang ke 65 tahun, Pemprov NTB terus berbenah menuju Tata Kelola Pemerintahan yang lebih baik, salah satunya dengan manajemen ASN yang profesional berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. (Fikri Adityawarman)