Tepat tanggal pada 19 September 2023 mendatang, Dr. H. Zulkieflimansyah dan Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Berkaitan dengan hal tersebut, pada Senin, 14 Agustus 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB pada Sidang Paripurna membacakan Pengumuman Nomor 007/889/DPRD/2023 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Masa Jabatan 2013-2023.
Berdasarkan pengumuman, DPRD Provinsi NTB mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Usai pembacaan pengumuman, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018-2023.
Gubernur dan Wakil Gubernur akan tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai tanggal 19 September 2023 mendatang. (Mawardi, Photo : Gun)