DPRD Provinsi NTB menyetujui 1 (Satu) Buah Raperda Inisiatif Pj. Gubernur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024-2044. Keputusan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB dengan agenda Persetujuan Penetapan 1 (Satu) Buah Raperda Inisiatif Pj Gubernur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024-2044 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB pada Selasa, 26 Maret 2024.
Pj Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi NTB usai Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Pansus Dewan menyampaikan Laporan Terhadap Hasil Pembahasan 1 (Satu) Buah Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB Tahun 2024-2044.
“Alhamdulillah, setelah penyampaian laporan tesebut, kita juga telah mendengar bersama persetujuan Dewan Terhadap 1 (Satu) Buah Raperda Inisiatif Pj Gubernur,” ucap Miq Gita sapaannya.
Selaku Eksekutif dan mewakili Pemerintah Daerah, Miq Gita menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap Raperda RTRW Provinsi NTB yang akan menjadi Peraturan Daerah.
Proses dan progres Revisi RTRW Provinsi NTB merupakan tonggak penting dalam upaya mengarahkan pemanfaatan dan pengendalian ruang bagi pembangunan berkelanjutan di Wilayah NTB.
Oleh karena itu, perubahan substansial dalam Perda RTRW menjadi suatu kebutuhan, sebagai respons terhadap perubahan regulasi, kebutuhan pembangunan, dan dinamika ekonomi serta tuntutan masyarakat.
“Proses revisi ini bukanlah sesuatu yang instan. Kita telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, dari penyusunan teknis hingga persetujuan substansi dari berbagai Kementerian dan Lembaga terkait. Setelah melalui proses yang cukup lama, Alhamdulillah, Raperda RTRW dapat ditetapkan menjadi Perda pada tahun 2024 ini,” jelasnya.
Sebelumnya, agenda dimulai dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2023. Sebagaimana diketahui bersama, selama tahun 2023 terjadi peralihan kepemimpinan Kepala Daerah, Gubernur Definitif Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc dan Wakil Gubernur Definitif Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 19 september 2023.
Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si ditunjuk dan telah dilantik tanggal 19 september 2023, sebagai Penjabat Gubernur NTB untuk melanjutkan tugas dan fungsi pemerintahan, sebagai pimpinan daerah sisa waktu tahun anggaran 2023, hingga terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Definitif periode 2024-2029. (Sandy, Photo : Gunadi)