Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara serta, Raperda Prakarsa Gubernur NTB tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2018 mengenai konversi PT Bank NTB, menjadi PT Bank NTB Syariah, disetujui oleh DPRD Provinsi NTB.
DPRD Provinsi NTB telah mengambil keputusan penting dalam Rapat Paripurna. Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi NTB menyetujui dua Rancangan Peraturan DPRD dan satu Raperda Prakarsa dari Gubernur NTB.
Keputusan itu, akan berlaku sejak ditetapkan dan diterapkan pada tahun 2023 oleh Dewan Perwakilan di Nusa Tenggara Barat.
Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah menyampaikan kegembiraannya atas persetujuan DPRD tersebut. Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi NTB, Senin 24 Juli 2023.
Wagub Umi Rohmi sapaannya, menyatakan bahwa Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat, untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta, pemberdayaan masyarakat di NTB.
Umi Rohmi juga mengapresiasi seluruh anggota DPRD dan Pansus atas partisipasi dan kontribusinya dalam menyempurnakan Raperda ini. Ia berharap regulasi-regulasi tersebut, dapat memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat NTB. (Galuh, Photo : Umam)