Tanjung KLU – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah membuka babak baru penuntasan polemik aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Hal itu menyusul ditandatanganinya Surat Kuasa Khusus (SKK) bantuan hukum non litigasi atas lahan Pemprov NTB oleh Gubernur NTB dan Kejati NTB. Penandatanganan dilakukan usai meninjau keberadaan aset tersebut, Senin, 23 November 2020.
SKK tersebut menandai adanya kemajuan dalam persoalan yang sudah terkatung katung selama bertahun-tahun ini. Dengan adanya SKK tersebut, Kejati NTB memiliki dasar untuk melakukan kajian terkait penyelesaian aset Pemprov NTB di Gili Trawangan.
Penandatangan berlangsung di Kantor Kejati NTB, dari Gubernur NTB kepada Kajati NTB, disaksikan langsung Koordinator III, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi NTB.
‘’Insya Allah akan dicoba untuk mencari jalan terbaik agar bermanfaat bagi masyarakat kita, menguntungkan Pemda dan tidak merugikan investor,’’ ucap Gubernur NTB melalui Kepala Biro Humas Setda NTB, Najamuddin Amy, S.Sos, MM.
Setelah penandatanganan ini, Pemprov NTB akan terus berkoordinasi dengan KPK dan Kejati NTB. Koordinasi dihajatkan untuk mengawal tercapainya solusi terbaik dalam pengelolaan aset daerah di Gili Trawangan.
KPK juga tidak menginginkan pemerintah dan pihak ketiga yang menguasai aset Pemprov di gili merasa dirugikan. Bagaimanapun, sebuah kerjasama, apapun bentuknya, haruslah sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.
Sebelum menandatangani SKK tersebut, Gubernur NTB bersama Koordinator Wilayah III, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha, Asisten Perdata dan Tatausaha Negara (Asdatun) Kajati NTB dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Provinsi NTB beserta Pemda Kabupaten Lombok Utara, melakukan peninjauan keberadaan aset berupa lahan milik Pemerintah Provinsi seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Senin (23/11).
Hal ini merupakan upaya serius dari Pemerintah Provinsi NTB untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Pemerintah Provinsi NTB akan terus membangun koordinasi dengan KPK dan Asdatun Kejati NTB untuk menemukan solusi terbaik dalam pengelolaan Aset daerah di Gili Trawangan yang masih dikuasai oleh pihak ketiga.
Aida Ratna Zulaiha selaku Koordinator Wilayah III KPK yang membawahi wilayah NTB, DKI, Aceh dan Sulawesi Utara mengatakan, KPK dalam hal ini menjalankan upaya pencegahan korupsi melalui penataan aset daerah. KPK menginginkan agar pemerintah dan pihak ketiga yang menguasai aset tidak ada yang merasa dirugikan.
Ke depan, pemerintah bersama pihak ketiga dan masyarakat harus duduk bersama, untuk mendiskusikan solusi terbaik dalam pengelolaan aset daerah saat ini. ‘’KPK menginginkan pemerintah, pihak ketiga dan masyarakat harus sama-sama diuntungkan, tidak boleh ada yang dirugikan,’’ ujarnya.
Sementara itu, Asdatun Kejati NTB mengatakan, pihaknya akan bekerja melakukan kajian untuk memberikan masukan terkait penanganan aset Pemerintah Provinsi di Gili Trawangan, setelah dilakukan penandatanganan SKK, dari Pemprov NTB kepada Kejati NTB.
Selain itu, Asdatun Kejati NTB juga perlu mendengarkan presentasi dari pihak Pemprov tentang kronologis dari awal hingga akhir, terkait persoalan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan. ‘’Kami akan bekerja melakukan kajian setelah penandatangan SKK,’’ ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov NTB telah melayangkan somasi kedua kepada PT. Gili Trawangan Indah (GTI) terkait pemanfaatan aset daerah seluas 65 hektare di Gili Trawangan Lombok Utara. Pemprov NTB melayangkan somasi kedua lantaran jawaban investor atas somasi pertama tidak memuaskan.
Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si dikonfirmasi di Kantor Gubernur, Rabu (4/11) lalu menjelaskan, lewat somasi kedua, Pemprov meminta agar PT. GTI memberikan respons yang lebih progresif. “Kita minta apa rencana-rencana aksinya,” kata Sekda.
Saat ini, KPK juga terus mengawasi penanganan pemulihan aset daerah yang dikerjasamakan dengan PT. GTI tersebut. Kunjungan KPK bersama Gubernur kali ini juga merupakan bagian dari pengawasan penyelesaian persoalan aset ini.
Sesuai perjanjian kontrak produksi Nomor 1 Tahun 1995, aset tanah milik Pemprov di Gili Trawangan dikerjasamakan dengan PT. GTI dengan jangka waktu kerja sama selama 70 tahun. Sayangnya, nilai royalti yang diperoleh Pemprov dari kontrak panjang ini hanya sebesar Rp 22,5 juta per tahun.
Kerja sama pemanfaatan aset tersebut juga mendapatkan atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, berdasarkan hasil kajian KPK, potensi kehilangan pendapatan Pemprov atas pemanfaatan aset tersebut sekitar Rp24 miliar setahun (Humas NTB)